Selasa, 21 Oktober 2025 21:58 WIB
BLORA (wartablora.com)—Tujuh koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KDMP dan KKMP) ikut bimbingan teknis Agen Duta Bank Jateng Kantor Cabang Blora pada Selasa, 21 Oktober 2025. Bimbingan teknis yang digelar di lantai 2 kantor cabang Bank Jateng diikuti pengurus yang terdiri dari ketua dan bendahara. Sebagian ada yang mewakilkan ke sekretarisnya. Dalam bimbingan teknis ini, selain diterangkan tentang Agen Duta dan penghasilan yang didapat koperasi juga dijelaskan pengoperasian transaksi yang dapat diakses melalui perambah internet.
Ada 2 petugas dari Bank Jateng Kantor Cabang Blora yang melakukan bimbingan teknis Agen Duta untuk koperasi-koperasi Merah Putih ini. Antara lain: Kedah Sedewa yang menjabat Ketua Tim Pemasar Dana dan Jasa Layanan, serta anggota timnya, Widiyanto Ari. Ewa, sapaan akrab Kedah Sadewa menjelaskan tentang keagenan dan seluk beluk serta insentif yang didapat dari transaksi, sementara Ari, sapaan akrab Widiyanto Ari membimbing pengoperasian akun dan transaksi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi Agen Duta dengan roadshow ke kecamatan-kecamatan yang menjadi wilayah kerja Bank Jateng Cabang Blora. Sosialisasi sebagai salah satu upaya Bank Jateng yang mendapat arahan dari Gubernur Jawa Tengah agar Agen Duta bisa sebagai bisnis yang memberikan keuntungan untuk masyarakat," jelas Ewa.
Sebagai bentuk upaya Bank Jateng untuk mendukung bisnis dari koperasi Merah Putih adalah tidak memberlakukan saldo minimal Rp5 juta yang perlu ditempatkan di Bank Jateng.
"Jadi kita membebaskan koperasi-koperasi Merah Putih, baik di desa maupun kelurahan untuk setor saldo minimal tidak sesuai persyaratan lembaga bisnis, yakni Rp5 jt. Bisa satu juta, bisa seratus ribu. Tapi dengan saldo kecil maka transaksi juga kesulitan dilakukan. Misalnya saldo di rekening hanya Rp100 ribu, kalau ada transaksi penarikan tunai Rp1 juta dari nasabah jelas tidak bisa dilakukan," imbuh Ari yang menjelaskan ke peserta bimbingan teknis setelah Ewa.
Koperasi-koperasi yang ikut dalam bimbingan teknis ini antara lain datang dari Kelurahan Jepon, Kelurahan Mlangsen, Kelurahan Kunden, Kelurahan Jetis, Desa Tempuran, dan Desa Purworejo.
"Ada 17 koperasi merah putih, baik desa maupun kelurahan yang sudah mengumpulkan berkas kelengkapan untuk menjadi Agen Duta. Terdiri 6 kelurahan dan 11 desa. Kelurahan antara lain: Jepon, Tambahrejo, Kunden, Jetis, Mlangsen, dan Karangjati. Sementara desa-desanya antara lain: Tempurejo, Tempuran, Tambaksari, Patalan, Kamolan, juga Purworejo," tambah Ari.
Ada keistimewaan yang diberikan Bank Jateng untuk Agen Duta koperasi Merah Putih. Keistimewaan ini tidak diberikan ke agen-agen yang lain.
"Yakni kami memberikan insentif pada 3 bulan pertama dengan Rp150 ribu setiap bulannya di luar insentif transaksi yang diberikan sistem dan nasabah. Syaratnya setiap bulan minimal ada 51 transaksi. Kalau tidak tercapai, ya tidak dapat insentif. Dapatnya hanya dari nasabah," ujar Ari.
Dari paparan yang disampaikan ke peserta bimbingan teknis, jumlah transaksi kurang dari 50 transaksi tidak akan mendapatkan insentif dari sistem yang berlaku di Agen Duta. Baru dihitung setelah transaksi ke-50, dengan insentif Rp500 per transaksi. Sedangkan nominal transaksinya, agen akan dapat 1 persen dari nilai transaksi.
Selain itu juga ada maksimal transaksi. Frekuensi atau jumlah transaksi yang akan diberikan insentif tidak lebih dari 1.500 kali, dengan nominal atau nilai transaksi tidak lebih Rp50 juta.
Sebagai contoh jika transaksi sebanyak 1.500 kali, maka insentif per transaksi Rp500 dikali 1.500 akan dapat penghasilan Rp750.000. Jika nilai total nominal transaksi mencapai Rp50 juta, maka akan dapat tambahan 1 persen dari Rp50 juta, atau sama dengan Rp500.000. Sehingga pendapatan Agen Duta akan mencapai Rp1.250.000.
"Ini di luar dari penghasilan yang didapat dari nasabah yang dikenakan biaya admin per transaksi," kata Ewa.
Kelebihan lain menjadi Agen Duta Bank Jateng adalah tidak adanya denda atau pinalti meskipun tidak ada transaksi di keagenan tersebut.
"Ini beda dengan mungkin di bank lain yang akan didenda atau ditutup keagenannya bila tidak mencapai target. Kalau Bank Jateng tidak ada target. Jika tidak ada transaksi ya tidak dapat insentif atau penghasilan. Hanya saja bila 3 bulan berturut-turut tidak ada transaksi akan kita tawarkan untuk berlanjut atau berhenti," imbuhnya.