Rabu, 19 Februari 2025 18:31 WIB
BLORA (wartablora.com)—Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit paling murah di perbankan, salah satunya di Bank Jateng yang bisa diambil oleh masyarakat pelaku usaha yang butuh modal usaha hingga Rp500 juta. Kredit ini bisa murah lantaran ada subsidi dari pemerintah. Kendati saat ini pemerintah sedang gencar menyisir APBN 2025 untuk efesiensi hingga lebih Rp300 triliun pada tahap pertama, untungnya tidak menyasar belanja subsidi bunga KUR yang jatuhnya antara 6 hingga 9 persen.
Kepala Seksi SDM dan Umum Bank Jateng Cabang Blora, Pukuh Ariga memastikan jika KUR yang disubsidi pemerintah masih jalan.
"Sepanjang tidak ada instruksi untuk dihentikan, KUR masih jalan. Kredit ini memang sangat menguntungkan buat nasabah karena bunganya yang murah disubsidi oleh pemerintah," katanya saat ditemui wartaEKBIS wartablora.com di ruang kerjanya, Rabu, 19 Februari 2025.
Dikatakan Pukuh, KUR saat ini melayani juga pengambilan kredit untuk skala ultra-mikro.
"Skala ini pengambilannya bisa Rp1 juta. Di atasnya ada super mikro dengan plafon hingga Rp25 juta. Lalu mikro pengambilan Rp100 juta, dan skala kecil pengambilan bisa Rp500 juta," terangnya.
Pengambilan setelah Rp500 juta ini sudah tidak bisa lagi dengan KUR. Pengambil KUR yang kurang dari Rp500 juta bisa mengambil lagi KUR lagi dari Rp500 juta jatah KUR.
"Nah, pengambilan KUR yang kurang dari Rp500 juta akan mengalami bunga berjenjang dari 6 persen pada pengambilan pertama, lalu 7 persen pada pengambilan kedua, 8 persen pada pengambilan ketiga, dan 9 persen pengambilan berikutnya dengan akumulasi pengambilan KUR batasnya Rp500 juta," jelasnya kemudian.
Untuk contohnya jika nasabah pertama kalinya mengambil KUR Rp50 juta, nasabah tersebut masih punya jatah KUR Rp450 juta. Pada pengambilan KUR Rp50 juta tersebut, nasabah dikenakan bunga 6% per tahun. Setelah lunas, nasabah tersebut masih bisa mengambil KUR hingga Rp450 juta. Jika diambil Rp100 juta, masih ada sisa jatah KUR Rp350 juta. Pengambilan Rp100 juta tersebut dikenakan bunga 7% per tahunnya.
Setelah lunas, nasabah tersebut masih punya kesempatan lagi mendapatkan KUR hingga Rp350 juta. Jika diambil semuanya, bunga yang dikenakan 8 persen. Setelah itu tidak bisa mengambil KUR lagi karena jatahnya sudah habis.
"KUR ini sangat membantu pelaku usaha UMKM yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Pukuh.
Ditambahkannya, jika nasabah dalam jeda pengambilan KUR-nya mengambil kredit yang lain maka program KUR tidak berlaku lagi.
"Ini aturan dari pemerintah sejak 2022. Jika nasabah pernah ambil kredit perbankan di luar KUR, misalnya kredit usaha produktif (KUP) di Bank Jateng, maka nasabah tersebut dianggap bankable sehingga tidak lagi bisa mendapatkan KUR," imbuhnya.